Mantan Ketua Pengadilan Agama Maninjau Bantah Terlibat Kasus Korupsi

Mantan Ketua Pengadilan Agama Maninjau Bantah Terlibat Kasus Korupsi

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 15:59 WIB
Mantan Ketua Pengadilan Agama Maninjau Bantah Terlibat Kasus Korupsi
Jakarta - Pembebasan lahan untuk gedung Pengadilan Agama (PA) Maninjau menyeret PNS-nya, Suardi, duduk di kursi pesakitan. Tidak hanya itu jaksa juga menyebut Ketua PA Maninjau, Syamri Adnan, terlibat dalam kasus itu. Namun Syamri yang kini menjabat hakim tinggi Mahkamah Syariah Aceh menyangkal tegas hal itu.

Dalam halaman 1 putusan kasasi nomor 777 K/PID.SUS/2012, jaksa menyatakan:

"Bahwa ia terdakwa Drs Suardi AM secara bersama-sama dengan Drs Syamri Adnan SH MHI (yang dilakukan penuntutan terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri..."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalimat 'terdakwa bersama Drs Syamri Adnan SH MHI (yang dilakukan penuntutan terpisah)' juga diulangi lagi jaksa dalam dakwaannya pada halaman 3 sebanyak tiga kali, halaman 4 sebanyak satu kali. Bahkan di halaman 5 disebutkan:

"Selanjutnya terdakwa Drs Suardi AM membawa dan melaporkan uang sisa pembelian tanah tersebut sebesar Rp 195.750.000 kepada Ketua PA Maninjau yaitu Drs H Syamri Adnan SH MHI (yang dilakukan penuntutan terpisah)"

Atas dakwaan yang dimuat di website MA tersebut, Syamri mengaku kaget karena tidak terlibat.

"Saya tidak tahu menahu. Saya tahunya (kasus pembebasan lahan diperkarakan) malah setelah dipindah ke Jakarta," kata Syamri saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/11/2014).

Kasus korupsi ini terjadi pada 2007 silam. PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juga untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. Belakangan, pembebasan lahan itu menuai masalah. Suardi selaku pemegang anggaran dihukum 1,5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi di kasus itu.

"Sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) yang berhubungan dengan Ketua PA itu hanya sebagai ketua. Saya tidak tahu menahu masalah itu," ujar Syamri.

Menurut Syamri, pembangunan gedung PA itu kini menjadikan pengadilan itu semakin optimal, baik layanan maupun manajemennya.

"Kalau dia (Suardi) boleh saja menyebut-nyebut (saya) karena (Suardi) sebagai kuasa pemegang anggaran," ucap Suardi.

"Jadi apakah Anda sempat diperiksa di penyidikan di kasus ini?" tanya detikcom.

"Tidak," jawab Syamri.

(asp/nrl)


Berita Terkait