Kelima orang yang ditangkap adalah Saiful Duila, (26) di Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari Papua Barat, Stenly Salmau alias Stenly (37) alamat samping Mako Brimob Kompi B Manokwari, Amirullah (34) alamat Jl Rendani Distrik Wosi Manokwari, Leonard Takaria alias Leo (34) alamat Kampung Kariu Pulau Haguku, Ambon Maluku Tengah, dan Herry Lawalata (19) mahasiswa Fakultas Manajemen berasal dari Ambon Maluku Tengah.
Wakapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw usai menggelar tersangka dan barang bukti di ruang Reskrimsus Polda Papua, Selasa (4/11/2014) mengatakan, kelimanya ditangkap di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (1/11/2014). Barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 182 butir amunisi, uang Rp 21 juta, dan 5 buah HP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga tahun terakhir, ada beberapa kasus masuknya senpi dari daerah tetangga Papua seperti Maluku, Ambon, Sulawesi Utara, dan dari Filipina," kata Paulus di Mapolda Papua di Jayapura.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata terkait kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi. Ada transaksi jual beli senjata. Senpi dijual seharga Rp 3 juta hingga Rp 20 juta.
"Anggota bergerak dan menangkap Amirullah di Jalan Trikora, Manokwari," katanya.
Kemudian berturut-turut diamankan empat orang lainnya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
(try/try)











































