"Kedatangan kami ke sini untuk mendengar permintaan dari keluarga korban. Dari ayah dan ibu Sumarti Ningsih, mereka minta agar jasad anaknya dikembalikan dan pembunuhnya dihukum seberat-beratnya. Tentu saja, Kemenlu melalui KBRI di Hong Kong akan mengawal kasus ini," kata staf Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu Tumirin, Selasa (4/11/2014).
Menurut dia, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap buruh migran di luar negeri, pihaknya melalui KBRI di Hong Kong akan terus mengawal proses hukum di Hong Kong.
"Kami akan menindaklanjuti permintaan keluarga, termasuk pemulangan jenazah. Tapi tetap harus melalui proses, apalagi saat ini tengah dalam proses hukum," jelasnya.
Sebelumnya, ayah Sumarti, Ahmad Khaliman (58), meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan dirinya meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati. "Harapan saya orang yang sudah membunuh anak saya dapat dihukum mati," jelasnya.
Dia juga meminta agar jenazah anaknya segera dipulangkan ke Indonesia. "Saya minta jasad dipulangkan bagaimana bentuknya dan caranya saya minta dipulangkan, biar dikubur di sini," ujarnya.
(arb/try)











































