Ahli Hukum Tata Negara: UU MD3 Inkonstitusional, Lecehkan Putusan MK

Ahli Hukum Tata Negara: UU MD3 Inkonstitusional, Lecehkan Putusan MK

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 14:14 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pakar hukum tata negara Dr Ni'matul Huda menilai UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) inkonstitusional. Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap UU diharuskan menyerap aspirasi DPD.

"Dalam putusan MK NOmor 92/PUU-XII/2014, mahkamah berpendapat seluruh UU yang mengurangi fungsi tugas DPD haruslah dikatakan inkonstitusional. DPD yang anggaran cukup besar adalah tidak seimbang dengan wewenang yang diberikan menurut undang-undang a quo," ujar Ni'matul dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (4/11/2014).

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu dihadirkan oleh pihak pemohon yaitu DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK 92/PUU-XII/2014 harus mengikutsertakan DPD. Prakteknya tidak diikuti oleh DPD maka DPR dinyatakan dalam pembentukan UU No 17 Tahun 2014 cacat secara formil. Ini dapat dipandang sebagai pelecehan terhadap putusan MK. Cacat prosedur," lanjut Ni'matul.

Lebih lanjut ia menegaskan, dengan tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan materi UU MD3 oleh DPR merupakan sebuah pelecehan terhadap putusan MK. Pasalnya, hal ini dapat mengganggu peran lembaga legislatif dalam melakukan peranan check and balance.

"Ini saya anggap sebagai satu sikap pelecehan lembaga karena nantinya kebutuhan check and balances-nya tidak jalan. Hukum acaranya, DPD harus iku pembahasannya," jelas perempuan berhijab cokelat itu.

Senada dengan Nichmatul, ahli Dian Simatupang juga menganggap tindakan DPR yang tidak mengindahkan putusan MK terdahulu menjadi sebuah kesengajaan. Ia pun mengusulkan agar kelak pejabat yang tidak mengikuti aturan itu diberitakan secara nasional agar publik dapat dinilai oleh publik.

"UU MD3 yang menafikan dan mengabaikan putusan MK terdahulu tidak hanya dianggap kelalaian konstitusional tapi mungkin jadi kesengajaan yang dikonfirmasi. Diberitakan secara nasional sehingga negara mengetahui pejabat publik yang melanggar janjinya," kata Dian.

Sidang yang dimulai pukul 11.25 WIB berakhir pada pukul 12.50 WIB. Ketua DPD Irman Gusman menilai tindakan DPR yang 'menganaktirikan' DPD dalam hal ini patut dianggap sebagai tindakan inkonstitusional. Ia berharap MK dapat mengambil putusan secara objektif guna mengembalikan marwah hukum.

"Maka dengan argumen yang dikemukakan ahli, pembahasan yang tidak melibatkan DPD merupakan tindakan inskonstitusional. Kami mengajak semua pihak berpikir jernih mencari solusi. Mari bersama-sama kita buat sejarah baru dengan putusan yang baik," terang Irman.

Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Hamdan Zoelva yang bertindak sebagai ketua majelis hakim meminta agar Pemohon, Pihak Terkait dan Pemerintah segera menyerahkan kesimpulan ke panelis paling lambat Selasa (11/11) mendatang pukul 15.00 WIB.

(aws/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads