Komisi III Akan Lanjutkan Pembahasan RUU KUHAP

Komisi III Akan Lanjutkan Pembahasan RUU KUHAP

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 14:04 WIB
Jakarta - Pimpinan Komisi III sudah dibentuk dan dapat segera melaksanakan tugas serta fungsinya. Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa menyatakan salah satu yang akan dibahas adalah RUU KUHAP dan KUHP.

"Yang pasti kita lanjutkan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Kita lanjutkan pembahasan UU MA. Kita lanjutkan yang belum selesai. Tentu yang ini akan kita bahas lagi," ujar Desmon di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Dia tak mempermasalahkan persepsi publik yang menganggap RUU KUHAP dan KUHP disebut melemahkan KPK. Menurut dia RUU ini justru menguatkan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begini lho, apa pun kalau kita sentuh KPK kesannya melemahkan. Setiap kita mau beri masukan dianggapnya melemahkan. Atau bahasa lain mereka tak mau diganggu?" ucap politikus Gerindra itu.

Padahal KPK dianggap dia sering merasa kekurangan dalam kewenangan, sehingga seringkali terhalang dalam melakukan penyidikan. Maka itu RUU ini akan dilanjutkan.

"Kemudian RUU ini kan diusulkan pemerintah (periode 2009-2014), kenapa yang dianggap mau melemahkan justru DPR?" pungkas dia.

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads