Catatan detikcom, Selasa (4/11/2014), Yunus merupakan ahli hukum senior di bidang pencucian uang dan perbankan. Lulusan hukum UI ini merupakan Kepala PPATK pertama dam sekaligus tokoh yang membangun sistem integritas PPATK.
Soal melacak harta kekayaan pelaku korupsi, Yunus juga memiliki pengalaman. Sekitar 2003 bersama Depkumham dan Kejaksaan Agung, Yunus ikut dalam Tim Asset Recovery Hendra Rahardja. Pada 2009-2011 dia juga aktif di Satgas Anti Mafia Hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus juga dikenal dengan komitmennya mendorong penyelesaian kasus-kasus besar yang menarik perhatian masyarakat. Dia juga ikut dalam penyusunan PERJA tentang Pertanggungjawaban Pidana korporasi dan ikut dalam beberapa rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait dengan Kejaksaan.
Selama menjadi staf ahli UKP4, Yunus juga sangat dekat bekerja dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan seluruh Jaksa Agung Muda, maupun kejaksaan lainnya.
Satu hal yang patut dicatat soal sosok Yunus ini, dia adalah sosok yang berintegritas dan hanya bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus korupsi dan pencucian uang untuk KPK saja. Permintaan kehadiran sebagai ahli dengan iming-iming imbalan honorarium besar selalu ditolak karena komitmennya untuk memberantas korupsi bersama KPK.
(ndr/mad)