"Kebijakan itu tidak hanya berlaku bagi TKI ilegal, melainkan juga buat semua pekerja asing ilegal yang berada di Malaysia," ujar Kadir, seorang liaison officer bidang imigrasi di Kuching, Malaysia (3/11/2014).
Sebagaimana diketahui, saat ini diperkirakan terdapat 1,5 juta pekerja ilegal Indonesia di Malaysia, 200 ribu diantaranya di Serawak. Separuh dari mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan upah pada kisaran Rp 2,5-5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rendahnya respons ini dapat dimengerti sebab pada umumnya pekerja baru akan bergerak di menit-menit terakhir. Namun saya ingatkan bahwa pengurusan pengampunan bisa memakan waktu sampai dua minggu apabila mereka datang bersamaan," ujarnya.
Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching menanggapi secara positif kebijakan pengampunan tersebut dan berjanji untuk ikut menyosialisasikannya dengan jaringan yang dimiliki.
Namun demikian, kebijakan tersebut dikhawatirkan hanya efektif sesaat mengingat akar masalah belum tersentuh. Selain itu, 'denda' sebesar RM 400 atau kisaran Rp 1,5 juta bagi mereka yang minta pengampunan akan menjadi kendala tersendiri.
"Selama perbatasan masih terbuka dan pengurusan dokumen kerja di Tanah Air masih rumit maka potensi datangnya TKI ilegal dari Indonesia masih besar," ujar Marisa Febriana Wardani dari Konsulat Jenderal di Kuching.
(rmd/rmd)