Soal sosok Jaksa Agung ini, Menko Polhukam Tedjo Edhie di Istana, Senin (3/11) sudah angkat bicara. Jaksa Agung yang bisa diterima publik dan internal kejaksaan.
Nah, soal Mas Achmad Santosa yang disebut-sebut sebagai Jaksa Agung ini juga relatif diterima publik. Pria yang akrab disapa Ota ini kabarnya masuk dalam bidikan. Rekam jejak dia di UKP4 juga lumayan memukau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doktor hukum dari UI ini pernah menjadi Advisor bidang Reformasi Hukum dan Peradilan pada Partnership for Governance Reform-Indonesia di bawah Badan Pembangunan PBB (UNDP) pada 2003.
Catatan detikcom, Selasa (4/11/2014) kiprah Ota di bidang hukum di Indonesia tak diragukan lagi. Berikut kiprah Ota untuk perbaikan hukum:
I. Mengembangkan Sistem Seleksi Pejabat Publik yang Transparan dan Akuntabel
Sistem ini pertama kali diterapkan dalam proses seleksi Komisioner KPK Jilid I Periode 2003-2007. Undang-Undang tentang KPK No. 30 Tahun 2002 hanya menyebutkan bahwa anggota KPK diseleksi dengan melibatkan masyarakat.
Mas Achmad Santosa atau yang akrab disapa Ota menguraikan berbagai instrumen untuk mengecek kapasitas dan integritas calon anggota KPK, di mana calon harus menjalani Profil Assessment dan Fit and Proper Test, dilakukan Media Content Analysis untuk melihat kiprah dan keberpihakan calon di masa lalu serta dilakukan Track Record Review untuk menilai integritas calon.
Ota juga telah membantu Tim Seleksi Anggota KPK yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM sehingga proses seleksi pejabat publik yang untuk pertama kalinya secara langsung melibatkan masyarakat madani, wartawan, akademisi dll, dapat dilakukan dengan baik dan menghasilkan anggota KPK yang dipercaya masyarakat.
Sistem Seleksi Pejabat Publik yang dikembangkan oleh MAS ini selanjutnya digunakan untuk proses seleksi pejabat publik di lingkungan lembaga penegak hukum termasuk seleksi Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (dengan beberapa penyesuaian dan pengembangan), seleksi Hakim Pengadilan Tipikor oleh Mahkamah Agung dan seleksi anggota Komisi Kejaksaaan, selain seleksi KPK.
Ota pernah menjadi anggota Panitia Seleksi KPK yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Komisioner KPK Jilid II (periode 2007-2011).
II. Membentuk Komisi Kejaksaan
Pada 2004, Ota telah membantu pembentukan Komisi Kejaksaan yang diamanahkan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ota bekerjasama dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan jajarannya telah menyusun draft Perpres tersebut sehingga akhirnya terbit Prespres No. 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan.
Selanjutnya Ota juga membantu Kejaksaan Agung. Sebagai Panitia Seleksi melaksanakan proses seleksi anggota Komisi Kejaksaan Periode 2005-2010 bersama-sama Basrief Arief dan Bambang Widjojanto.
III. Menjadi Anggota Tim Pembaruan Kejaksaan Serta Motor Reformasi Kejaksaan
Pada 2004 Ota telah membantu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk membentuk Tim Pembaruan Kejaksaan dan memotori pelaksanaan reformasi Kejaksaan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kejaksaan, yang dikenal sebagai organisasi semi-militer yang sifatnya tertutup, dibentuk tim reformasi yang melibatkan para tokoh hukum dan masyarakat madani.
Ota telah berhasil mendorong Kejaksaan agar memulai proses reformasi jauh sebelum Pemerintah mencanangkan program nasional Reformasi Birokrasi pada tahun 2007. Ota telah terlibat penuh dalam penyusunan Agenda Pembaruan Kejaksaan yang merupakan blue print sebagai acuan dalam melaksanakan reformasi Kejaksaan, bersama-sama dengan Jaksa Agung dan jajarannya serta Tim Pembaruan Kejaksaan yang terdiri dari para tokoh hukum dan masyarakat sipil.
Selanjutnya Ota sebagai bagian dari Tim Pembaruan Kejaksaan terlibat dalam penyusunan 6 Peraturan Jaksa Agung yang menjadi dasar dilakukannya perubahan yang bersifat reformis di bidang pembinaan SDM (termasuk rekrutmen, promosi dan mutasi), pengawasan, diklat, dsb, yang biasa disebut sebagai Perja Pembaruan Kejaksaan.
Di dalam Peraturan baru tentang pembinaan SDM, Perja Pembaruan ini mewajibkan diadakannya Profil Assessment sebagai instrumen untuk menilai kapasitas dan kinerja jaksa yang akan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Ini merupakan hal baru bagi Kejaksaan, karena sebelumnya promosi dan mutasi lebih didasarkan pada DUK (Daftar Urutan Kepangkatan) ala PNS.
Selain itu di dalam Peraturan baru tentang Pengawasan diatur hal baru mengenai transparansi proses dan hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat serta pembatasan waktu penanganan pengaduan.
Hal lain yang dibangun oleh Tim Pembaruan Kejaksaan yang dimotori oleh Ota dan dilakukan bersama-sama dengan Pimpinan dan staf Kejaksaan adalah peraturan tentang Kode Perilaku Jaksa. Untuk pertama kalinya Kejaksaan memiliki Kode Perilaku yang dapat menjadi acuan untuk mengontrol perilaku jaksa baik di dalam maupun di luar dinas. Untuk pertama kali pula bagi Kejaksaan memiliki Standar Minimal Profesi Jaksa yang merupakan standar dalam merekrut jaksa serta mengembangkan kapasitas jaksa selanjutnya. Ke-6 Peraturan Jaksa Agung tentang pembaruan di berbagai bidang yang didorong oleh Tim Pembaruan Kejaksaan di bawah Ota telah menjadi landasan kokoh untuk pengembangan berbagai instrumen reformasi Kejaksaan.
Pada saat ini Profil Assessment telah dikembangkan menjadi Asesment Kompetensi dan menjadi dasar penentuan obyektif dalam promosi dan mutasi jaksa. Sampai saat ini Asesmen Kompetensi telah dilakukan terhadap seluruh jaksa eselon I, II, III dan IV sejumlah sekitar 2500 orang.
Adapun ketentuan transparansi di bidang Pengawasan telah diikuti dengan pengembangan mekanisme Pengaduan Masyarakat secara Online, di mana pengadu dapat memantau status dan perkembangan penanganan pengaduan melalui internet. Database Pengaduan Masyarakat juga sudah dikembangkan saat ini. Adapun Kode Perilaku Jaksa dikembangkan lagi pada tahun 2013 sehingga sesuai dengan standar internasional.
IV. Keterlibatan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Hukum
Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai pelaksana tugas Pimpinan KPK dalam masa turbulensi (2009), Ota ditunjuk sebagai anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) oleh Presiden selama 2 tahun (2009-2012).
Dalam pekerjaan sebagai anggota Satgas PMH bersama anggota lainnya di bawah kepemimpinan Kuntoro Mangkusubroto, telah mendorong terbitnya 2 (dua) Inpres 1/2011 tentang Pemberantasan Mafia Hukum dan Pajak--yang dipicu oleh penangkapan Gayus Tambunan, serta Inpres 2/2011 tentang penyelesaian kasus Bank Centrury.
Satgas PMH juga berhasil mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan dan pengembangan kebijakan perlindungan whistleblower dan justice collaborator (kebijakan Mahkamah Agung dan Kejaksaan, Polri, Kemenkumham, Lembaga Perlindungan Saksi dan Pelapor).
Dalam kapasitasnya sebagai Deputi Kepala UKP4 sejak Maret 2012, Otamenangani masalah-masalah hukum dan anti korupsi, dan bekerja sama sangat intensif dengan Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, PPATK dan KPK, termasuk memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum tersebut dalam pengembalian aset hasil kejahatan yang berada di luar negeri (asset recovery).
Ota juga mendorong lahirnya strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantas Korupsi (Perpres 55/2014) dan program aksi tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan oleh berbagai kementerian dan lembaga.
(ndr/mad)