Pansus Bupati Temanggung Terbentuk, Ketua Belum Ditunjuk
Sabtu, 15 Jan 2005 16:28 WIB
Temanggung -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung berhasil membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) Angket untuk menyelidiki kasus Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Anggota tim yang jumlahnya 23 orang telah terbentuk. Tapi Ketua, Wakil dan Sekretaris belum ada.Demikian hasil sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD di Jl Suprapto, Temanggung, Sabtu (15/1/2005). Sidang dihadiri sekitar 40 orang anggota dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HM. Bambang Sukarno. Rapat berlangsung singkat sekitar 45 menit, mulai pukul 10.30 - 11.15 WIB.Ke-23 anggota tim itu yakni lima orang dari Fraksi Golkar yakni Tunggul Purnomo, Eko Prasetyo Wibowo, Tommy Eko Kartika, Djoko JUwono dan Slamet Hartoyo. Kemudian dari FPDIP HM. Bambang Sukarno, Utoyo Wisnu Putro, Yudiwanto, Sudjati Waluyo dan Gunawan Adi Purnomo.Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) menunjuk empat orang anggotanya yakni KH Muhammad Sya'roni, Abdul Wahab Mustofa, HM Siroth dan Pardiono. Sedangkan untuk Fraksi Amanat Nasional (FAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat (FPKSPD) masing-masing tiga orang. Dari FAN diantaranya Taufan Sugiyanto, Erda Wachyudi, Ahmad Masfudin. Dari FKB adalah Muhammad Amin, KH Muhammad Khozin dan Herie Kusworo. Sedangkan FPKSPD adalah Ririn Susanto, Said Hamidi dan Darsono.Setelah nama anggota disetujui, tim akan bekerja melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pejabat negara, pejabat pemerintah dan warga masyarakat Temanggung. Tujuannya untuk mengumpulkan informasi yang jelas dan akurat sebagai pembanding atas jawaban Bupati Totok Ary Prabowo saat sidang paripurna Kamis (13/1/2005) lalu yang ditolak dewan.Ketua DPRD HM Bambang Sukarno mengatakan, tenggang waktu tim ini bekerja selama 60 hari dan secepatnya harus melaporkan hasilnya kepada dewan. "Panitia angket dinyatakan bubar bila laporannya sudah diterima dewan," kata Bambang. Bambang mengatakan, ketua, wakil ketua dan sekretaris secepatnya akan dipilih dalam rapat paripurna sehingga tim pada hari Senin (17/1/2005) sudah bisa melakukan tugas secepatnya dengan batas waktu maksimal 60 hari."Aturan tatib dewan maksimal 60 hari, tapi bila selesai secepatnya kurang dari waktu yang ditentukan itu lebih baik," katanya.Menurut Bambang, mereka yang dimintai keterangan akan dipanggil ke gedung dewan. Namun bila tidak memungkinkan tim yang akan datang sendiri. "Tim pansus akan bekerja dengan meminta keterangan secara tertutup dan rahasia. Namun hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































