Rapat Konsultasi DPR-Presiden Soal Aceh Diundur Selasa
Sabtu, 15 Jan 2005 16:20 WIB
Jakarta - Rapat konsutasi antara Presiden dengan DPR yang dijadwalkan Senin (17/1/2005) diundurkan menjadi Selasa (16/1/2005). Rapat akan digelar di Pustakaloka, Gedung DPR/MPR.Demikian hasil rapat Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi dan komisi yang disampaikan Ketua DPR Agung Laksono usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/1/2005). Rapat akhir pekan ini untuk mempersiapkan materi yang akan dibawa dalam rapat konsultasi dengan Presiden SBY. Menurut Agung, rapat DPR itu memutuskan sejumlah masukan yang akan disampaikan kepada Presiden. Pertama, perlunya penjelasan lengkap mengenai program pemerintah dalam penanggulangan akibat bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumut.Pemerintah perlu menjelaskan programnya baik untuk waktu darurat sekarang ini ataupun rehabilitasi dan rekonstruksi. "Ini merupakan satu hal yang penting untuk diketahui. Dengan demikian maka apa langkah-lamgakah ke depan sudah bisa dimonitor," kata Agung. Kedua, DPR memandang perlu pengawasan yang sungguh-sungguh dan ketat terhadap seluruh bantuan u baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun bantuan masyarakat luar negeri. DPR juga memandang perlu pengawasan atas komitmen negara-negeta Asean dan negara yang ikut dalam tsunami summit. Pengawasan ini diperlukan agar peta bantuan yang ada lebih jelas. "Dan yang paling penting sasarannya bisa tepat dan jelas pertanggungjawabannya," jelas Agung. Ketiga, DPR menilai perlunya payung hukum dalam penanggulangan bencana itu agar tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Kemudian DPR juga memutuskan perlunya dibentuk badan khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk menangani bencana tersebut. Pembentukan badan ini untuk memperjelas pertanggungjawaban baik dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur. "Hasil rapat ini akan dibawa ke rapat konsultasi dengan Presiden," kata Agung. Selain masalah Aceh, DPR juga akan mempertanyakan rencana pemerintah menerbitkan Perpu percepatan pemberantasan korupsi.
(iy/)











































