Ketua DPD Singgung Hak Rakyat Anggota DPR yang Diganti Partai

Ketua DPD Singgung Hak Rakyat Anggota DPR yang Diganti Partai

- detikNews
Selasa, 04 Nov 2014 10:29 WIB
Jakarta - ‎Partai Demokrat memberhentikan beberapa anggotanya yang sudah dilantik sebagai anggota DPR, sehingga perlu diganti. Ketua DPD Irman Gusman mengingatkan proses recall itu bisa melanggar kedaulatan rakyat.

‎"Di Undang-undang ada hak recall, itu melanggar kedaulatan rakyat. ‎Nggak bisa merecall tanpa ada dasar, nggak boleh itu. Hak anggota lebih tinggi, dia dipilih rakyat," kata Irman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Irman menjelaskan, anggota dewan dipilih rakyat melalui pemilihan umum anggota legislatif.‎ Setelah mereka dilantik, maka tidak bisa sewenang-wenang parpol mengganti mereka dengan caleg suara terbanyak berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau anggota merasa diperlakukan swenang-wenang, kalau dikebiri haknya,‎ bisa mengajukan ke PTUN atau menguji materi mengenai recall. Kalau legal standingnya kuat, bisa," ujarnya.

Irman juga mengingatkan kepada parpol tak sewenang-wenang merecall anggota yang sudah dilantik. ‎"Tentu sebaiknya nggak mercall tanpa ada dasar, kalau sewenang-wenang anggota bisa melawan," ucap senator asal Sumbar itu.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Partai Demokrat yang diketuai Amir Syamsuddin memberhentikan beberapa anggota DPR yang sudah dilantik. Akibatnya, ia harus diganti oleh caleg dengan perolehan suara berikutnya.

Caleg yang berpeluang masuk ke DPR itu adalah Roy Suryo, Didi Irawadi, Jhonny Allen Marbun dan Hinca Panjaitan.

Namun, di aturan Undang-undang MD3 yang baru parpol memang tak bisa semena-mena merecall anggota DPR. Jika anggota DPR yang dipanggil menolak dan menggugat ke PTUN, recall baru berlaku jika PTUN memenangkan partai.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads