"Kami pernah memeriksa Ketua PA di daerah Jatim yang terlibat pembangunan gedung. Ketua PA terima uang dari pemborong," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Selasa (4/11/2014).
Kasus pembangunan gedung itu terjadi pada 2013. 'Uang preman' itu dilaporkan ke KY setahun setelahnya. Usai diperiksa KY, uang tersebut dikembalikan kepada pemborong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sempat dilaporkan ke pihak kejaksaan tapi akhirnya mandek dan tidak diteruskan penyidikannya. Kepada KY, Ketua PA mengaku meminjam uang dari pemborong.
"Jadi pengakuannya itu uang pinjaman," papar Imam.
Sebelumnya, kasus korupsi pembangunan gedung terjadi di PA Maninjau. Seorang PNS di PA tersebut, Suardi dihukum 1,5 tahun penjara terkait pembebasan lahan untuk pembangunan gedung. Ketua PA Maninjau Syamri Adnan juga duduk di kursi pesakitan karena didakwa korupsi bersama-sama dengan Suardi.
(asp/fjr)