"Korban yang meninggal dapat santunan Rp 35 juta, sementara korban yang luka-luka dirawat sampai sembuh," ujar Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI Jakarta Agus Suradika, saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2014).
Santunan tersebut, menurut Agus diberikan oleh pihak pengembang, yaitu PT Sartonia Agung. Sebab gedung tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang dan belum diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, keempat korban tewas tersebut sebetulnya belum terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun pihak pengembang dipastikan akan tetap memberikan santunan tersebut.
Termasuk jika korban luka-luka memilih melanjutkan perawatan di kampung halaman, pihak pengembang tetap tidak akan lepas tangan. 3 Orang korban luka yang kini masih dirawat di RS PGI Cikini tersebut akan tetap diberikan jaminan perawatan.
"Pokoknya sampai sembuh," ucap Agus.
4 Orang korban tewas tersebut adalah Harno (40), Budi Utomo (25), Nur Ucup (38) dan Arden (17). Sementara korban luka adalah Wanto, Harto dan Agung. Proyek tersebut juga melibatkan PT Citra Murni Semesta sebagai perencana dan PT Citra Rancang Mandiri sebagai pengawas.
(kff/jor)