"Penahanan 2 orang tersangka kasus DDT KAI, menurut informasi modusnya itu tanah untuk pengembangan DDT PT KAI itu sudah dibebaskan tetapi dikeluarkan anggaran pembebasan lagi, jadi double," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Tony mengatakan perkara itu ditahan karena terlibat kasus pembebasan lahan DDT di Jawa Barat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar. Keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. Saat ditahan, keduanya bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata membenarkan apabila keduanya pernah terjerat kasus hukum pada tahun 2007. "Keduanya sudah pernah masuk (LP) Cipinang tahun 2007," kata Barata saat dihubungi terpisah.
(dha/rmd)











































