Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012. Salah satu dari 5 tersangka yaitu Direktur Urursan Pendidikan Agama Buddha Kemenag, Heru Budi Santoso dan mantan Direktur di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha A Joko Wiryanto.
"Kasus tipikor pengadaan buku agama buddha dan buku penunjang lainnya PAUD, dasar dan menengah 2012 pada Kemenag telah ditetapkan 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Selain 2 nama tadi, 3 tersangka lainnya yaitu dari pihak rekanan proyek yaitu Direktur utama Samoraya Samson Sawangin, Edi Sriyanto dan Wilton Nadea. Kelimanya belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 dengan nilai dugaan korupsi sebesar Rp 7,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dha/ndr)