"Pekan lalu, Dirut PT Pos Indonesia kita jadikan tersangka, jadi menyusul penetapan tersangka sebelumnya," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Budi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No Sprint-100/F.2/Fd.1/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014. Budi diduga terlibat dengan korupsi pengadaan PDT tahun anggaran 2012-2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Kejagung berada di PT Pos Indonesia selama hampir 1,5 jam. Dalam kasus ini, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M, Ketua Panitia Penerimaan Barang di PT Pos Indonesia dan EC (rekanan).
(dha/vid)











































