Kepala Satpol PP Bogor Tb Luthfi Syam mengatakan, belum ada izin operasional untuk kegiatan pariwisata di hotel tersebut. Seharusnya, mereka melengkapinya ke Pemkab Bogor.
"Kedua, IMB-nya itu vila komersil, tapi ternyata bangunan lima lantai dengan 140 kamar," kata Luthfi kepada detikcom, Senin (3/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Bina Riksa Satpol PP Bogor, Agus, menambahkan, izin yang wajib dilengkapi oleh Hotel Harris adalah izin pariwisata atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Masalah itu bisa diselesaikan di bagian Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor.
"Selama belum keluar izinnya, dihentikan dulu sementara operasionalnya," tambah Agus saat dihubungi terpisah.
Proses pemasangan segek berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Menurut Agus, mereka ditemui oleh dua orang pihak manajemen Harris. Ada beberapa ruangan yang disegel, di antaranya restoran dan bangunan utama. Foto-foto penyegelan pun diperlihatkan. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan kertas penyegelan.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen Hotel Harris mengaku tak tahu menahu soal penyegelan. Andini, bagian PR hotel Harris Puncak menyebut, operasional berjalan normal.
"Saya nggak tahu apa-apa sebenarnya. Saya bukan orang yang bisa komentar apa-apa. Tapi operasional tetap normal sejauh ini," ucap Andini, saat dihubungi detikcom dari nomor telepon yang tertera di situs resmi Hotel Harris Puncak, pukul 15.30 WIB.
(mad/nrl)










































