"Kalau merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No 47 tahun 2014 sebenarnya standar hanya dua yakni kompensasi keterlambatan dan simulasi evakuasi keadaan," ujar Dirlantas Perkeretaapian Hanggoro dalam jumpa pers di Hotel Millenium, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014).
Dengan mengajak seluruh stakeholder perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian menambahkan dua poin Standar Pelayanan Minimum lainnya. Kedua poin itu yakni standar di stasiun dan dalam perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi dan posisi kereta api yang akan ditumpangi nantinya pun akan terintegrasi dengan gadget. Calon penumpang dapat secara realtime memantau kereta yang akan mereka tumpangi.
Berikut merupakan uraian Standar Pelayanan Minimum yang harus tersedia di kereta api:
1. Pintu
2. Jendela
3. Tempat duduk yang memiliki sandaran
4. Lampu penerangan dalam kereta
5. Toilet (khusus kereta api antar kota)
6. Rak bagasi
7. Fasilitas pegangan penumpang berdiri
8. Informasi stasiun yang dilewati
9. Fasilitas khusus dan kemudahan bagi wanita hamil, orang sakit, dan lansia
10. Fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas
11. Fasilitas kesehatan
12. Fasilitas keselamafan dan keamanan
13. Informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi keadaan darurat
14. Nama/relasi kereta api dan nomor urut kereta
15. Informasi gangguan perjalanan kereta api
16. Ketepatan jadwal kereta api
(bpn/vid)











































