"Kita nggak bisa pemilihan kalau dia nggak daftar. Daftar dulu, baru di situ bicara," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Menurut Fahri, apapun bisa dibicarakan asalkan melalui prosedur dan perundangan yang ada, dalam hal ini mengacu pada Undang-undang MD3 yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana jika akhirnya tetap voting dan KIH tidak mendapat kursi pimpinan?
"Ya nasib begitu. Demokrasi kalau nggak musyawarah mufakat ya voting. Kita pernah Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta divoting dan kalah. Kita pakai celah hukum tetap kalah, ya sudah. Kita dukung (Jokowi-JK)," jawab Fahri.
(iqb/trq)