Pemilik akun Twitter TrioMacan2000, Raden Nuh dan kawan-kawannya dijerat pasal berlapis atas tindak pidana pemerasan terhadap petinggi PT Telkom. Selain dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Raden juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita kenakan Pasal 27 UU ITE. Untuk masalah pidananya dikenakan Pasal 368 KUHP serta TPPU juga kita kenakan," jelas Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Hilarius menjelaskan, Raden Cs dikenakan TPPU karena ada aliran dana di rekeningnya, yang dicurigai sebagai hasil pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hilarius, Raden Nuh ditangkap berkaitan dengan Edi Syahputra, komisaris sebuah media online dan Harry Koes, yang juga telah ditangkap sebelum Raden. Hilarius menyebut, mereka satu kelompok.
"Ditangkap atas kasus pelaporan Pak Satar," imbuhnya.
Hilarius sendiri enggan memberikan penjelasan lebih detil terkait kasus Raden Nuh ini. Pihaknya, lanjutnya, masih terus mengembangkan kasus ini.
(ndr/mad)