DPR Terbelah, Pembahasan Undang-undang Bisa Terhalang

DPR Terbelah, Pembahasan Undang-undang Bisa Terhalang

- detikNews
Senin, 03 Nov 2014 13:32 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyayangkan adanya dua kubu di Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai lembaga eksekutif, Kementerian Hukum tidak dalam posisi memberikan pendapat. Namun politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan bahwa terbelahnya DPR bisa menghambat pembahasan rancangan undang-undang.

Menurut Yasonna program prioritas legislasi nasional tahun 2015 harus mulai dibahas sejak sekarang. "Kalau DPR terlambat, agenda prolegnas itu bisa terhalang," kata Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Apabila prolegnas tahun 2015 terhalang, maka akan merugikan rakyat karena aneka kebijakan pemerintah untuk masyarakat terhambat. Yasonna menyebut ada beberapa kebijakan-kebijakan baru pemerintah harus mendapat persetujuan dari DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana kita (pemerintah) ke depan yang harus disampaikan ke DPR, itu semua menjadi terhalang. Padahal Presiden mengatakan speed, kerja, kerja, kerja," kata Yasonna.

Dia mencontohkan sejumlah agenda pemerintah yang perlu dikonsultasikan dengan DPR. Antara Kementerian Luar Negeri terkait pertemuan dengan beberapa perwakilan Negara sahabat yang harus dikonsultasikan dengan DPR. Ada juga kebijakan Menteri Pertanian tentang ketahanan pangan yang harus disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR.

"Banyak sekali (agenda) yang mendesak," kata Yasonna. Namun sederet agenda tersebut belum bisa dijalankan akibat sejumlah alat kelengkapan dewan yang belum terbentuk.

Sehingga dia pun berharap alat kelengkapan DPR segera terbentuk berdasarkan azas musyawarah untuk mufakat.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads