Arsyad Dikenakan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

Arsyad Dikenakan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

- detikNews
Senin, 03 Nov 2014 13:03 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pornografi Muhammad Arsyad mendapatkan penangguhan penahanan. Namun status tersangka tetap disandangnya dan harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Statusnya masih sebagai tersangka, tetapi penahanannya ditangguhkan, diganti dengan proses wajib lapor Senin dan Kamis," kata kuasa hukum Arsyad bernama Irfan di kediaman Arsyad, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/10/2014).

Irfan mengaku tim kuasa hukum akan menemani Arsyad setiap wajib lapor dilakukan. Namun ia belum tahu sampai kapan Arsyad dikenakan wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses wajib lapor nanti akan didampingi oleh tim saya. Saya sendiri belum tahu sampai kapan wajib lapor itu dijalanin," tutur Irfan.

Sebelumnya Mabes Polri melalui Karopenmas Brigjen Boy Rafli menyatakan proses hukum Arsyad tetap berjalan. Proses penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum.

"Atas dasar pertimbangan hukum dan sudah diproses sejak kamis lalu," kata Boy Rafli di Mabes Polri.

(edo/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads