"Sosial media digunakan untuk komunikasi, meningkatkan efektif dan efisen kita dalam berbagai kegiatan, tapi jangan digunakan kegiatan menyimpang, dengan mengirim gambar pornografi, film pornografi, yang itu bisa diakses oleh anak-anak dan berpengaruh pada psikologi anak," jelas Kapolri Jenderal Sutarman di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Sutarman menyampaikan apa yang terjadi pada Arsyad. Pemuda tukang tusuk sate itu dijerat UU Ponografi karena memasang foto rekayasa Jokowi dan Mega tengah bermain seks di facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarman juga menyampaikan bahwa Arsyad sudah mendapatkan penangguhan penahanan. "Itu kewenangan penyidik, dalam hal tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak merusak barang bukti, jadi kita imbau, kita lakukan pembelajaran," tutup dia.
(mpr/ndr)