"Semoga keputusan PTUN bisa adil sehingga PPP bisa utuh kembali dan tidak ada dualisme. Nanti semoga dua pihak bisa menerima," kata politikus PPP pro SDA, Epyardi Asda ketika berbincang dengan detikcom, Senin (3/11/2014).
Gugatan telah diajukan ke PTUN Jakarta pada Rabu (29/10) lalu. Epyardi berharap keputusan PTUN ini adalah ujung dari semua kekisruhan di tubuh PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum PPP kubu Suryadharma Ali Humphrey Djemat dengan nomor register perkaraโ 217/G/2014/PTUN-JKT. SK Menkum HAM itu disebut sebagai bentuk intervensi pemerintah dengan berpihak pada kepengurusan kubu Romahurmuziy Cs menurut Muktamar versi mereka di Surabaya.
PPP kubu SDA telah memilih Djan Faridz sebagai Ketum secara aklamasi. Mereka juga berniat untuk mengirimkan susunan kepengurusan ke Kemenkum HAM agar dapat disahkan juga.
(imk/trq)











































