"Hari ini saya jadi saksi," kata Udar Pristono yang mengenakan kemeja batik warna coklat di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (3/11/2014).
Ada dua terdakwa yang menjalani persidangan dalam perkara ini yakni Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen di SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta tahun anggaran 2013 dan Seyito Luhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dishub DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan kasus korupsi pengadaan TransJ pada 2013 dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak. Selain kedua terdakwa dan Udar, jaksa juga menyebut keterlibatan Direktur Pusat Teknologi Indiustri dan Sistem Transportasi BPPT Prof Prawoto. Badan yang dibawahi Prawoto disebut bertanggung jawab karena merupakan perencana dan pengendali teknis serta pengawas pengadaan.
Selain itu jaksa juga menyebut keterlibatan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyong. Perusahaan ini merupakan penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket I.
Jaksa juga menyebut keterlibatan Budi Susanto, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang selaku penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket IV. Terakhir, penuntut umum menyebut peranan Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso. Perusahaan itu adalah penyedia barang pada pengadaan busway articulated paket V dan busway single pake II.
Nama-nama tersebut diatas disebut memiliki peran masing-masing melakukan tindak pidana korupsi pengadaan TransJ, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 392,7 miliar.
Kerugian negara timbul dari berbagai pelanggaran di antaranya tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu serta adanya kemahalan harga.
(fdn/ndr)











































