Ahok menegaskan, untuk melaksanakan pelantikan tersebut tak perlu menunggu persetujuan dari DPRD. "Kita enggak perlu tunggu minta pengesahan DPRD kok. Hanya tunggu dia paripurna untuk mengumumkan. Kalau enggak mau juga nunggu Mendagri ambil alih nanti," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014).
Wakil gubernur ini semakin optimistis dia akan menggantikan posisi mantan gubernur Joko Widodo (Jokowi) sebagai DKI-1. Menurutnya, apapun tarik menarik kepentingan atau penjegalan yang dilakukan DPRD tidak akan berpengaruh pada pengesahannya menjadi kepala daerah di Ibukota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemendagri telah mengirimkan surat untuk meminta DPRD melakukan paripurna pelantikan. Surat rekomendasi bernomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 itu kini sudah di tangan pimpinan DPRD.
Ahok mengungkapkan, jika tak ada hambatan sedianya pelantikan akan dilakukan pada 18 November mendatang. Berikut isi surat dari Kemendagri, yang diteken Dirjen Otda Djohermansyah:
Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:
1. Di dalam ketentuan Pasal 20r ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.
2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
3.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.
(ros/vid)











































