Temuan ini berawal saat petugas melakukan patroli di Jl Raya Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Bekasi pada Minggu (2/11/2014) pukul 09.30 WIB. Petugas mulanya mencurigai mobil box bernopol B 9389 SXR yang menurunkan karung-karung tersebut di pinggir jalan.
"Pada saat patroli tersebut, petugas melihat beberapa orang menurunkan karung dari mobil box tersebut kemudian dipindahkan ke mobil Daihatsu Luxio," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (3/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan dari pemesan, daging tersebut dikirim dari daerah Bengkulu oleh seseorang berinisial S, yang dititip sama sopir truk arah Jakarta," katanya.
Berdasarkan keterangan pemesan pula, distribusi daging celeng tersebut sudah berlangsung sejak 2009. Daging celeng tersebut selanjutnya akan dipasarkan kembali ke warung-warung lapo di sekitar Jakarta dan Bekasi.
"Rata-rata para konsumen mengambil sendiri di tempat pengepulan di Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan," lanjutnya.
Selanjutnya polisi mengamankan si pemesan, 2 orang sopir dan 2 orang kernet berikut mobil box serta mobil Daihatsu Luxio juga 8 karung daging celeng. Saat ini mereka masih diperiksa polisi.
"Patut diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen subsider pasal 135 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan. Tetapi untuk lebih lanjut akan dilakukan pengujian standar mutu daging secara laboratoris terlebih dahulu," tutupnya.
(ndr/mad)