"Dalam menjalankan visi misi Pemerintahan Jokowi, para menteri harus dapat mengoptimalkan birokrasi yang ada. Mereka tidak perlu mengikuti praktek yang telah lama ada dengan mengangkat staf khusus," ujar Guru Besar Ilmu Hukum UI Hikmahanto Juwana dalam pernyataanya, Mingu (2/11/2014).
Staf khusus, kata Hikmahanto, adalah mereka yang berada di luar birokrasi dan berfungsi untuk membantu menteri. Sebagian yang ditunjuk adalah mereka yang mempunyai kedekatan hubungan dengan para menteri, meski ada pula karena keahliannya.
Hikmahanto mengatakan, dalam prakteknya terkadang birokrasi harus bersaing dengan staf khusus untuk mendapat kepercayaan dari menteri dalam menjalankan program pemerintah. Bahkan terkadang justru staf khusus mempunyai kewenangan lebih dibanding para pejabat formal. Mereka dapat menganulir kebijakan yang telah dikaji dan dipersiapkan para pejabat dilingkungan birokrasi.
"Sebagian oknum staf khusus juga yang kerap dituding sebagai orangnya menteri untuk menampung uang haram," ujar Hikmahanto.
Oleh karenanya, Hikmahanto menjelaskan, untuk menghemat anggaran serta tidak memunculkan konflik di kementerian, para menteri kabinet kerja sebaiknya tidak melakukan pengangkatan staf khusus. "Para menteri yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi harus menunjukkan profesionalistas dan kemampuannya. Mereka ditunjuk bukan karena transaksi tetapi karena pengetahuan yang relevan dengan urusan kementerian yang dipimpinnya," ujar Hikmahanto.
"Para menteri harus mampu menggerakkan birokrasi agar dapat menerjemahkan visi misi Pemerintahan Jokowi, bukan meminta staf khusus melakukannya.Untuk itu para menteri harus mempercayai kemampaun dan profesionalitas para pejabat di lingkungan kementeriannya," sambungnya.
(fjr/fjp)











































