JPU Tidak akan Main-main Dalam Kasus Adiguna
Sabtu, 15 Jan 2005 09:57 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Herman meyakinkan, pihaknya tidak akan "bermain" dalam perkara penembakan di Fluid Club dengan tersangka Adiguna Sutowo. Dia mengaku, hingga kini belum menerima berkas Adiguna, meskipun pihak Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas Adiguna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Kalau ada kekhawatiran saat di penyidikan, kita tidak begitu tahu soal itu. Namun kami dalam menyusun dakwaannya tentunya berdasarkan berkas dan hasil penyidikan di kepolisian. Tidak ada lah niat kita untuk "bermain-main", kita akan proses sesuai hukum," kata JPU Andi herman saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Sabtu (15/1/2005). Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan di Fluid Club Hotel Hilton dengan tersangka Adiguna Sutowo. Penunjukan tim tersebut setelah berkas Adiguna dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.Menurut Andi, secepatnya pihaknya akan mempelajari berkas perkara tersebut agar nantinya kejaksaan sudah dapat memberikan keputusan apakah akan mengembalikan berkas itu ke polisi lagi (P18) atau menyatakan berkas itu lengkap (P21). "Tapi saya belum melihat berkasnya. Tapi setelah kita pelajari nanti, kalau kita nilai masih ada yang perlu ditambahkan seperti keterangan saksi atau bukti bukti lain, kita akan kembalikan dengan petunjuk," katanya.Tapi, kata Andi, jika berkas itu dirasakan telah lengkap maka akan langsung dinyatakan P21. "Setelah P21 baru kita akan lakukan pelimpahan tahap kedua. Setelah pelimpahan tahap kedua ini lah status tahanannya berada dibawah kejaksaan. Saat ini masih dalam kewenangan polisi," ujar Andi.Untuk masa penahanan di penuntutan, kata Andi, jaksa bisa memperpanjang masa tahanannya hingga dua kali. "Jika penahanan dalam masa 20 hari selesai, maka akan dilanjutkan 30 hari. Apabila masih kurang maka akan diperpanjang 30 hari lagi. Ini memungkinkan karena ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun," kata Andi. Andi juga mengatakan, dalam proses di tingkat penuntutan bisa saja terjadi perubahan dakwaan. hal ini tergantung pada perkembangan saat dilakukan penelitian berkas oleh jaksa. "Bisa saja dakwaannya berubah. Tapi tetap saja surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan polisi," katanya.
(mar/)











































