Wati Baransoen (60) yang merupakan warga Jakarta Selatan menceritakan bahwa proses pembuatan sertifikat untuk tanah miliknya selama 8 bulan. Dia tidak menemui kesulitan yang berarti.
"Ini kan sertifikat tanah hak adat. Pembuatannya tidak ada biaya dan dimudahkan," ujar Wati setelah acara penyerahan di Kantor BPN Jakbar, Kembangan, Minggu (2/11/2014). Acara ini dihadiri oleh Menteri Ferry Mursyidan Baldan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikat nggak ada pungli. Biasanya IMB yang ada tapi dari personal aja. Untuk pembuatan lancar-lancar aja, soal kekurangan surat langsung diberitahu," terangnya.
Siti Sutinah juga berkata sama. Dia hanya membutuhkan waktu 3 bulan untuk pembuatan sertifikat tanahnya di Cengkareng Barat.
"Prosesnya lebih mudah dan nggak ada pungli," kata Siti.
Kemudahan dan kecepatan proses pembuatan sertifikat tanah memang menjadi perhatian utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini sesuai petunjuk Jokowi-JK yang menginginkan segala persoalan tanah cepat terselesaikan.
"Karena ini tanggung jawab kelembagaan kita," ujar Menteri Ferry.
(spt/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini