"Insya Allah yakin (menang di PTUN-red), karena mereka mengajukan tidak punya landasan hukum," kata Ketua DPP PPP Hasan Husairi Lubis.
Pernyataan itu disampaikan Hasan dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014) sore. Di sana juga hadir Wasekjen DPP PPP Amirul Tamim, dan Ketua DPP PPP Usman M. Tokan. Sekjen DPP PPP Aunur Rofik juga hadir, namun ia tidak ikut dalam jumpa pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya peserta muktamar di Surabaya itu dari peserta 1.147, yang hadir 869 dan itu diaktanotariskan SK-nya yang sah. Salah satu landasannya itu yg kita ajukan," ucap Hasan.
"Kedua, hasil keputusan muktamar di Surabaya merupakan hasil keputusan pengurus rapat harian yang kita laksanakan 9 September. Jadi dasar-dasar yuridis itu sudah kita lengkapi ke Kemenkumham," sambungnya.
Hasan dengan tegas mengatakan, Muktamar PPP 30 Oktober-2 November di Hotel Sahid, Jakarta, yang menetapkan Djan Faridz secara aklamasi sebagai Ketum PPP tidak sah. Muktamar tersebut dinilainya abal-abal dan cacat hukum.
"Saya kira hasil penjelasan yang dilaksanakan muktamar versi mereka di Sahid itu tidak mempunyai dasar yuridis atau landasan hukum yang kuat. Dari segi kehadiran peserta, dari 33 DPW yang hadir ketua, sekretaris, berarti jumlahnya 66. Itu yang hadir hanya 18 pengurus. Tidak sampai setengah," ucap Hasan.
(bar/dnu)