Kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) menggelar jumpa pers sore ini. Mereka menyatakan bahwa PPP kubu Djan Faridz ilegal. Mereka pun membeberkan berbagai alasan. Apa saja?
Jumpa pers itu diadakan di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014) sore. Di sana hadir Ketua DPP PPP Hasan Husairi Lubis, Usman M. Tokan dan Wasekjen DPP PPP Amirul Tamim. Sekjen DPP PPP Aunur Rofik juga hadir, namun ia tidak ikut dalam jumpa pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan diri sebagai DPP PPP, dinyatakan illegal," kata Amirul.
DPP PPP kubu Romi telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014. Keluarnya SK Kemenkumham tersebut menandai berakhirnya dualisme kepemimpinan DPP PPP.
"Terhadap kegiatan yang diklaim sebagai muktamar tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di hotel Sahid, Jakarta (Muktamar kubu SDA yang menjadikan Djan Farids sebagai Ketum), DPP PPP menyatakan bahwa kegiatan itu muktamar abal-abal," tutur Amirul.
"Terhadap kegiatan yang diklaim sebagai muktamar tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di hotel Sahid, Jakarta (Muktamar kubu SDA yang menjadikan Djan Farids sebagai Ketum), DPP PPP menyatakan bahwa kegiatan itu muktamar abal-abal," tutur Amirul.
Ada sejumlah alasan mengapa 'muktamar' itu dinilainya abal-abal, bukan Muktamar Mahkamah atau Majelis Syariah. Pertama, materi Muktamar adalah bikinan Suryadharma Ali dan panitianya, bukan bikinan Pengurus Harian DPP PPP sebagaiamana Amar Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.
"Muktamar Sahid batal demi hukum karena tidak dipimpin oleh Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2014," ujarnya.
Lebih lanjut, Muktamar di Jakarta tersebut tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri oleh 6 DPW yang terdiri atas 8 dari 66 orang (33 DPW x 2). Ketua/Sekretaris DPW yang SK-nya ditandangani oleh DPP masa bakti 2011-2014 di bawah Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy yaitu:
i. Ketua + Sekretaris Lampung
ii. Ketua + Sekretaris DIY
iii. Ketua Jawa Tengah
iv. Sekretaris NTT
v. Sekretaris Bali
vi. Sekretaris Sulteng
Sementara sejumlah ketua dan sekretaris DPW yang hadir sudah diberhentikan sebelum penyelenggaraan 'muktamar' Sahid sehingga tidak memiliki alas yuridis mewakili DPW yaitu:
i. Ketua Aceh
ii. Ketua DKI
iii. Ketua + Sekretaris Sumsel
iv. Ketua + Sekretaris Sulut
v. Sekretaris Jawa Tengah
vi. Sekretaris Papua Barat
"Sisanya adalah DPW gadungan bentukan Suryadharma Ali yang SK-nya baru disiapkan di arena 'muktamar'," ujarnya.
"Dengan adanya ketentuan pasal 22 ayat (1) ART PPP hasil Muktamar Bandung 2011 berbunyi: "Muktamar sah apabila dihadiri lebih dari ½ (seperdua) jumlah utusan DPW", dipastikan secara substansi 'muktamar' Sahid adalah abal-abal," imbuhnya.
(bar/dnu)