"Iya itu salah satunya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aris Budiman saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/11/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan adanya dugaan pemerasan terhadap Abdul Satar, pada tanggal 29 Oktober 2014 lalu. Dalam laporan bernomor LP/3931/X/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus, Satar melaporkan pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Harry Koes dkk.
"Harry Koes itu kawan dia (Raden Nuh) juga, masih satu kelompok sama dia," kata seorang sumber di kepolisian.
Kelompok ini, terang sumber, melakukan pemerasan dengan modus menyebarkan berita-berita yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik melalui sosial media twitter. Selanjutnya, pelaku lain yang masih satu kelompok dengannya melakukan lobi-lobi dengan orang yang 'dibully' melalui Twitter tersebut.
"Setelah itu mereka meminta iklan di medianya untuk menutup berita itu. Ke media punyanya Edi Syahputra itu," cetusnya. Belum ada konfirmasi dari Raden Nuh terkait hal ini. Edi Syahputra yang merupakan saudara Raden Nuh, telah ditangkap lebih dulu terkait pemerasan kepada petinggi Telkom Rp 50 juta. Pengacara Edi, Irwandi Lubis, telah menyangkal kliennya melakukan pemerasan. Yang ada, kliennya dan Telkom melakukan kerja sama iklan. Irwandi juga menegaskan kliennya bukan admin TrioMacan2000.
(mei/nrl)











































