"Kamis 6 November 2014 merupakan tahap dua pelimpahan kedua tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (2/11/2014).
Selain dua tersangka, polisi juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dalam kasus yang melibatkan kedua tersangka ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas kedua tersangka ini dinyatakan P21 pada tanggal 28 Oktober 2014 lalu. Dalam berkas itu, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 KUHP.
Sementara soal penahanan kedua tersangka selanjutnya, lanjut Heru, hal ini menjadi kewenangan pihak kejaksaan. "Kalau sudah tahap dua, kewenangan seluruhnya ada di kejaksaan. Terserah mereka mau ditahan di mana," lanjutnya.
Selanjutnya, terkait penundaan deportasi terhadap 5 orang guru ekspatriat, kata Heru, hal ini masih berlaku, kendati kasus yang melibatkan guru sudah selesai di kepolisian.
"Sampai ada keputusan dari pengadilan (akan ditunda deportasinya)," cetusnya.
(mei/nrl)