"Hari Senin akan dirilis oleh Kabareskrim Polri keputusan atasan penyidik (Kabareskrim Polri) atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut oleh keluarga Tersangka MA setelah prosedur hukum acara sesuai KUHAP dilakukan oleh penyidik," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, Sabtu (1/11/2014).
Ronny pun mengatakan semua prosedur harus dilakukan secara benar dan tidak berdasarkan pertimbangan politis. Keputusan yang diambil pun menurutnya dilakukan atas pertimbangan yuridis, baik formal maupun materil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siang tadi orang tua Arsyad, Mursida dan Syafrudin mendatangi Jokowi di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus. Ditemani sang istri, Iriana, Jokowi menyatakan telah 100 persen memaafkan Arsyad.
"Memaafkan 100 persen. Besok penangguhanannya sudah, saya sudah sampaikan banyak. Saya meminta untuk ditangguhkan, dan besok sudah keluar," ucap Jokowi usai menemui orangtua Arsyad.
(ear/rmd)











































