Ketua PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (Romi) mengatakan pembentukan pimpinan dan alat kelengkapan DPR terjadi permasalahan di komisi dan badan. Menurutnya, saat pembentukan belum terdapat lebih dari separuh unsur fraksi.
"Karena pertama ada ketentuan pasal 251 ayat 1 tentang tata tertib DPR yang menyatakan syarat kuorum pembentukan alat kelengkapan harus lah terdapat lebih dari separuh unsur fraksi. Sementara, PPP jelas-jelas menyatakan dalam sidang paripurna bahwa kita belum mengirimkan keanggotaan komisi dan badan," kata Romi di Kantor PBNU, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu sementara yang dibacakan hanya 1 surat masuk yang dibacakan oleh salah satu anggota fraksi PPP yang dijadikan dasar untuk menetapkan komisi dan badan dari fraksi PPP. Sementara surat yang lain yang juga disampaikan secara resmi oleh fraksi PPP yang telah ditetapkan di rapat paripurna awal pembentukan DPR tidak dibacakan sama sekali," jelasnya.
"Itulah sebenarnya yang menjadikan proses pemilihan pimpinan dan alat kelengkapan dewan yang baru-baru ini terjadi itu cacat hukum," sambungnya.
Alhasil, Romi menghimbau Pimpinan DPR agar membangun dan menciptakan komunikasi dalam bentuk lobi fraksi untuk duduk kembali. Menurutnya, di DPR seharusnya tidak bisa dilakukan mekanisme kerja dengan cara tersebut.
"Dengan dualisme di DPR, yang terjadi stagnansi. Kalau DPR stagnan, maka seluruh proses legislasi budgeting dan monitoring yang merupakan kewajiban DPR, tidak akan berjalan," terangnya.
(tfn/gah)











































