Muktamar Disahkan Menkum HAM, Romi: Itu Sudah Sesuai Ketentuan

Muktamar Disahkan Menkum HAM, Romi: Itu Sudah Sesuai Ketentuan

- detikNews
Sabtu, 01 Nov 2014 16:33 WIB
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan Muktamar VIII PPP di Surabaya. Menurut Ketua PPP versi Muktamar VIII di Surabaya, Romahurmuziy (Romi), keputusan Menkum HAM sudah sesuai ketentuan undang-undang dan pendaftaran hasil Muktamar VIII di Surabaya tidak mencuri start dari Muktamar kubu SDA.

"Tidak curi start. Menkum HAM sudah sesuai ketentuan pasal 23 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2008. Parpol hanya memiliki 7 hari sejak persyaratan itu diserahterimakan untuk menerbitkan keputusan kepengurusan yang sah," kata Romi di kantor PBNU, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).

Sehingga menurut Romi, pihaknya hanya memiliki waktu yang sangat singkat untuk menyerahkan susunan kepengurusan DPP PPP Muktamar VIII di Surabaya. Usai Muktamar pada, Jumat (17/10/2014), kubu Romi langsung menyerahkan hasil Muktamar ke Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami muktamar tanggal 17 Oktober 2014 dan sorenya sudah daftarkan seluruh persyaratan yang kita sampaikan ke Kemenkum HAM. Dan karena mundurnya pembentukan kabinet maka baru bisa diterbitkan tanggal 28 Oktober 2014," jelasnya.

"Jadi tindakan menteri sudah merupakan bentuk kepatuhan kepada Undang-Undang," ucap Romi.

(tfn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads