"Ini tidak fair karena UU MD3 ini baru disahkan setelah hasil Pemilu muncul. Mereka setelah mengetahui jadi dominan di parlemen kemudian membuat akal-akalan dengan mengesahkan sistem pemilihan secara paket," ujar Effendi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).
Pada UU MD3 yang lama diterapkan sistem proporsional untuk pimpinan alat kelengkapan DPR dan pemenang Pemilu otomatis menjadi pimpinan DPR. Namun ketika partai di Koalisi Merah Putih tak satu pun menjadi pemenang Pemilu, mereka langsung menyetujui pasal yang menguntungkan kelompok mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri kemudian menyoroti perubahan sikap parpol setelah hasil Pemilu diumumkan. Menurut dia pengesahan regulasi adalah dinamika politik.
"Waktu tahun 2009 juga sama. Saat itu UU MD3 disahkan setelah hasil Pemilu. Dulu Partai Demokrat yang mengusulkan agar pemenang Pemilu otomatis jadi Ketua DPR. Maka itu muncul nama Marzuki Alie," imbuh Ronald.
Sebaliknya ketika itu PDIP berpendapat bahwa pimpinan DPR seharusnya dipilih kembali oleh anggota. Sehingga pemenang Pemilu tak lantas jadi Ketua DPR.
(bpn/gah)











































