UU MD3 Disebut Sebagai Akar Kegaduhan di DPR

UU MD3 Disebut Sebagai Akar Kegaduhan di DPR

- detikNews
Sabtu, 01 Nov 2014 13:13 WIB
Jakarta - Sudah sebulan dilantik, anggota DPR masih terus menghembuskan nuansa gaduh dalam berpolitik. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofriansyah menyebut akar kegaduhan itu adalah UU MD3.

"UU MD3 ini adalah pengganti dari yang lama. Menurut saya jika yang lama saja bisa mengakomodasi politik yang proporsional, lalu kenapa harus diubah?" ujar Ronald dalam diskusi 'Politik Ribut DPR' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/11/2014).

Perubahan ini membuat salah satu kubu menilai adanya rekaya politik. Seharusnya pimpinan DPR mampu menengahi permasalahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai UU MD3, sebenarnya PDIP pernah mengajukan judicial review ke MK. Namun upaya itu ditolak oleh MK.

"Kalau UU MD3 diajukan lagi, pasti MK akan bertanya-tanya tentang hal mendesak apa yang membuat MK harus setuju? Ketimbang mengajak pihak ketiga, lebih baik internal DPR selesaikan masalahnya dahulu," kata Ronald.

Masing-masing pihak harus selesaikan ego sektoral yang tarik menarik. Jika tidak, maka proses penyelenggaraan negara bisa jalan di tempat.

"Yang akan berurusan dengan DPR kan bukan cuma pemerintah nantinya. Ada BPK, KY, MA, dan banyak lainnya yang juga akan berurusan dengan DPR.

(bpn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads