Mirip Paripurna DPR, Pengurus PPP Gaduh Bahas Anggaran Dasar

Mirip Paripurna DPR, Pengurus PPP Gaduh Bahas Anggaran Dasar

- detikNews
Sabtu, 01 Nov 2014 10:49 WIB
Kegaduhan dalam Muktamar PPP kubu Suryadharma Ali (Ferdinan/ detikcom)
Jakarta - Agenda pembahasan Anggaran Dasar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlangsung gaduh. Para pengurus DPW silang pendapat soal aturan menyangkut pembentukan organisasi kepemimpinan.
Β 
Hujan interupsi dari para pengurus DPW terjadi dalam pembahasan Pasal 13 Anggaran Dasar mengenai struktur organisasi kepemimpinan dalam sidang komisi pada Muktamar VIII PPP kubu Suryadharma Ali di Hotel Grand Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, (1/11/2014). Ada dua opsi yang ditawarkan yakni Anggaran Dasar Hasil Muktamar VII dan Draf Anggaran Dasar Muktamar VIII yang akhirnya diperdebatkan.

"Pembentukan kepengurusan kami mengimbau proses penetapan melalui DPW. Kalau kemudian DPC dibentuk DPP maka agak rumit," kata perwakilan dari DPW Papua Barat memprotes penetapan pengurus cabang dilakukan oleh pengurus harian DPP.

Pimpinan sidang sempat mengetuk palu namun menimbulkan protes. Sejumlah peserta meminta pimpinan sidang tidak memutuskan secara sepihak. "Pimpinan sidang jangan begitu, cabut dulu ketuk palunya," teriak peserta sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesaat kemudian, sejumlah pengurus berusaha menghampiri meja pimpinan sidang. Namun dihalau petugas jaga di Muktamar. Hingga pukul 10.30 WIB, perdebatan masih berlangsung soal struktur pembentukan organisasi.

Pada Anggaran Dasar Muktamar VII, Pasal 13 mengatur pembentukan organisasi kepemimpinan PPP dilaksanakan dengan a) wilayah dibentuk dan ditetapkan pengurus harian DPP; b) cabang dibentuk dan ditetapkan pengurus harian DPW; c) rranting dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus harian.

Sedangkan opsi kedua dalam Draf Anggaran Dasar Muktamar VIII mengatur pembentukan struktur organisasi yakni a) Wilayah dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus harian DPP; b) cabang dibentuk dan ditetapkan pengurus harian DPP; c) tetap dan d) ranting dibentuk atas inisiatif PAC dan ditetapkan pengurus harian DPC.

(fdn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads