Muktamar PPP Kubu SDA di Jakarta Mendadak Memanas!

Muktamar PPP Kubu SDA di Jakarta Mendadak Memanas!

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2014 23:50 WIB
Muktamar PPP Kubu SDA di Jakarta Mendadak Memanas!
Jakarta - ‎Muktamar PPP kubu Suryadharma Ali malam ini tiba-tiba memanas dari yang semula berjalan sangat solid. Pangkalnya adalah saat pimpinan sidang hendak mengesahkan kesimpulan pandangan umum yang salah satu hasilnya mengusung Djan Faridz secara aklamasi.

'Kericuhan' itu bermula usai pandangan umum yang disampaikan oleh 9 juru bicara DPW se-Indonesia yang ditunjuk berdasarkan kelompok provinsi. Pimpinan sidang kemudian menyampaikan kesimpulannya.

Poin satu tentang menerima laporan pertanggungjawaban DPP sampai point kelima‎ memberi sanksi bagi 3 pengurus yang menginisiasi Muktamar Surabaya berjalan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat masuk point keenam tentang Djan Faridz terpilih secara aklamasi mendadak menuai banyak interupsi. Mula-mula hanya satu, kemudian riuh satu persatu hingga ada yang maju ke podium. Bukan karena tidak setuju dengan Djan, tapi pengesahan ketua umum belum masuk jadwal.

"Pimpinan sidang sahkan dulu (pandangan umum) ini‎, baru masuk sidang paripurna berikutnya," teriak salah seorang perserta mengacungkan telunjuk.

"Ganti pimpinan sidang!," secara spontan suasana menjadi riuh dan memanas. Petugas keamanan PPP berloreng hijau masuk dalam arena dan mencoba menenangkan peserta.

Salah seorang ‎pengurus DPW Ja'far, mencoba menerangkan dengan naik ke atas mimbar podium. Ia menjelaskan maksud hujan interupsi dari peserta Muktamar.

"Jadi setelah pandangan umum diterima, kemudian disahkan. Kedua, dengan diterimanya maka pimpinan pusat yang lalu dinyatakan demisioner," ucap Ja'far.

"Berikutnya kita lanjutkan dengan jadwal selanjutnya (pemilihan dan pengesahan ketua umum," imbuh pengurus asal Sulawesi itu.

Suryadharma Ali hanya terdiam di meja pimpinan sidang ditemani Epyardi Asyda dan beberapa pimpinan lain. Sementara itu, akibat suasana yang agak memanas, wartawan diminta keluar sidang dan rapat menjadi tertutup.

Tak lama, pukul 23.25 WIB, pandangan umum telah disahkan dalam rapat tertutup dan kini dilanjutkan dulu dengan sidang komisi-komisi.

(iqb/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads