Demikian, disampaikan, Kepala Dispenarmabar TNI Letkol (L) Ariris Miftachurrahman dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Jumat (31/10/2014).
Letkol (L) Ariris menjelaskan, kapal ikan itu bernama KM Sudita 11. Kapal tersebut terdeteksi di radar KRI Lemadang-632 pada posisi 02 09 53 U β 107 11 33 T saat melakukan kegiatan penangkapan ikan. Dari radar itu, lantas kapal KRI Lemadatang melakukan pengejaran dan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan, lanjut Ariris, diketahui kapal ikan yang ditangkap akhir pekan lalu itu dinahkodai seorang warga negara Thailand bernama Somphong Miyaem. Ditambah lagi 12 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari 7 warga negara Thailand dan 5 WNI.
"Dalam pemeriksaan selanjutnya, ditemukan pelanggaran dokumen kapal. Di antaranya buku Sijil tidak diisi/kosong, jumlah ABK tidak sesuai dengan Crew List (jumlah di Crew List 10 orang). Buku-buku pelaut tidak lengkap, buku kesehatan kosong," kata Letkol (L) Ariris.
Tak hanya itu saja, kata Ariris, kapal tersebut juga tidak memiliki sertifikat radio. Surat izin penangkapan ikan juga tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang seharusnya melakukan penangkapan di Laut China Selatan.
"Ini belum lagi ukuran mata jaring tidak sesuai dengan yang ada di SIPI (di SIPI 5 Cm namun kenyataannya menggunakan jaring 2 Cm). Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta Nahkoda dan ABK di kawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai," tutup Letkol (L) Ariris.
(cha/kha)