Pengadilan sebagai benteng keadilan terakhir seharusnya memberikan contoh terbaik kepada masyarakat. Sayangnya, korupsi juga menjangkit hingga ke pengadilan seperti terlihat di Maninjau, Sumatera Barat (Sumbar) yang dilakukan oleh Suardi.
Kasus bermula Pengadilan Tinggi (PT) Agama Padang mendapat alokasi dana pengadaan lahan dalam DIPA 2007 sebesar Rp 900 juta untuk Pengadilan Agama Maninjau. Tanah itu dialokasikan untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Atas hal itu, Ketua PA Maninjau, Syamri Adnan bersama Suardi mencari lahan di tiga lokasi hingga dipilihlah sebuah lahan di Jalan Jorong Padang, Galanggang Nagari Matua Mudik, Kabupaten Agam.
Pada Februari 2007, Syamri dan Suardi menemui pemilik lahan dan melakukan negosiasi harga. Setelah semua deal, lalu diproses pencairan dana pada 20 Maret 2007. Belakangan, proses pembebasan lahan ini bermasalah karena ada main mata. Alhasil, Syamri dan Suardi diproses secara hukum dan diadili dalam berkas terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suardi juga diperintahkan mengembalikan kerugian negara Rp 56 juta. Jika tidak membayar ganti rugi dalam 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dilelang. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan 2 bulan.
Putusan ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang pada 28 Juni 2011. Yaitu mengurangi uang ganti rugi menjadi Rp 38 juta. Atas vonis iuty, baik jaksa dan Suardi sama-sama mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap. Dalam putusan yang diketok pada 24 Juli 2012 itu, ketiganya sepakat putusan PT Padang telah tepat dan benar.
(asp/try)











































