"Kita minta ke KPK, kita pengen taruh orang KPK di inspektoratnya DKI. Jadi bisa langsung memonitor semua kegiatan apa langsung di DKI," kata Ahok di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).
Selain KPK, Ahok juga berencana melibatkan Ombudsman untuk memantau kinerja anak buahnya. Hingga akhirnya DKI Jakarta memiliki sistem pencegahan korupsi yang mumpuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok berharap tahun depan di lingkungan Pemda DKI benar-benar akan diterapkan aturan transaksi tarik tunai maksimal Rp 25 juta. Semua transaksi harus digunakan dengan e-money.
"Jadi kita bisa monitor orang pake uang ke mana. Jadi bisa keliatan ini gaya hidup, uang, jadi kita harapkan dengan transparan kayak gini korupsi ditekan," ujar mantan politisi Gerindra itu.
Semua pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI lanjut Ahok, wajib melaporkan harta kekayannya. Jika tidak maka ancaman pemecatan ada di depan mata.
"Kalau tidak mau melaporkan kita pecat jadi staf, dia tidak boleh duduk di eselon," tambahnya.
(rna/fdn)











































