Aksi intip-mengintip itu dilakukan di rumah korban pada 14 Agustus 2014 lalu. Anak itu mengintip seorang anak perempuan dengan meminjak lobang selang pipa kamar mandi. Setelah mengintip, anak tersebut bergejolak birahinya dan mendobrak kamar mandi lalu meremas payudara korban dan mencium korban. Usai menuntaskan syahwatnya, anak tersebut ambil langkah seribu.
Tidak ayal, korban yang tengah mandi teriak histeris dan meminta tolong. Anak tersebut lalu berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak berusia 16 tahun itu lalu diadili dan jaksa menuntut anak itu selama 3 tahun penjara. Lantas apa putusan majelis hakim?
"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun," putus hakim tunggal M Shobirin.
Dalam pertimbangannya, Shobirin menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu terdakwa yang tidak menyesali perbutannya dan tidak mau berdamai dengan korban memperberat hukuman.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan masih anak-anak yang ada harapan berubah di masa yang akan datang," putus Shobirin paad 1 Oktober 2014 lalu.
(asp/try)