Intip Orang Mandi, Seorang Anak di Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara

Intip Orang Mandi, Seorang Anak di Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2014 16:07 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gara-gara mengintip orang mandi, anak berumur 16 tahun di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) dihukum 2 tahun penjara. Pelaku tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Aksi intip-mengintip itu dilakukan di rumah korban pada 14 Agustus 2014 lalu. Anak itu mengintip seorang anak perempuan dengan meminjak lobang selang pipa kamar mandi. Setelah mengintip, anak tersebut bergejolak birahinya dan mendobrak kamar mandi lalu meremas payudara korban dan mencium korban. Usai menuntaskan syahwatnya, anak tersebut ambil langkah seribu.

Tidak ayal, korban yang tengah mandi teriak histeris dan meminta tolong. Anak tersebut lalu berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya trauma dan malu kepada teman-temannya," kata ibu korban Siti sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/10/2014).

Anak berusia 16 tahun itu lalu diadili dan jaksa menuntut anak itu selama 3 tahun penjara. Lantas apa putusan majelis hakim?

"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun," putus hakim tunggal M Shobirin.

Dalam pertimbangannya, Shobirin menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu terdakwa yang tidak menyesali perbutannya dan tidak mau berdamai dengan korban memperberat hukuman.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan masih anak-anak yang ada harapan berubah di masa yang akan datang," putus Shobirin paad 1 Oktober 2014 lalu.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads