Soal paripurna tandingan ini ternyata sudah dikonsultasikan Setjen DPR dengan pimpinan DPR yang sah. "Saya tadi mengatakan waktu pihak Sekjen minta tanggapan, saya katakan tidak ada pengaturan soal rapat koalisi, karena itu tidak ada rapat koalisi di DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Fahri menilai rapat yang dilakukan oleh DPR tandingan pagi tadi bukanlah rapat paripurna, melainkan hanya rapat Fraksi PDIP yang diperluas diikuti oleh fraksi-fraksi lainnya. Ini karena Pimpinan DPR yang sah tidak menjadwalkan rapat paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menyelenggarakan rapat paripurna, Pimpinan DPR menyusun jadwal agenda yang lantas dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Karena Bamus belum terbentuk, maka agenda ditentukan lewat musyawarah fraksi. Fahri menjelaskan, dalam kaitannya dengan Agenda, Sekjen DPR bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
"Sekjen DPR tidak mungkin mengalami dualisme. Dalam Undang-undang, Sekjen itu bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan," tutur Fahri yang menekankan bahwa tidak boleh terjadi dualisme DPR.
DPR tandingan tidak terima dengan sikap Sekjen yang tak memberikan Ruang Sidang Paripurna. Bahkan ancaman pemecatan juga terucap dari politisi kubu DPR tandingan. Fahri menyatakan anggota DPR tidak boleh protes kepada Sekjen DPR karena hal seperti itu.
"Nggak boleh protes karena tidak dikasih Ruangan Rapat Paripurna," kata Fahri yang menganggap rapat paripurna DPR tandingan hanya sebatas forum lobi belaka.
(dnu/fdn)











































