Refly Harun Kritik Sapu Bersih KMP di Komisi-komisi DPR

Refly Harun Kritik Sapu Bersih KMP di Komisi-komisi DPR

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2014 14:52 WIB
Refly Harun Kritik Sapu Bersih KMP di Komisi-komisi DPR
Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun tak setuju dengan manuver Koalisi Indonesia Hebat (KIH) membuat DPR Tandingan. Meski demikian, Refly mengritik sapu bersih kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di komisi-komisi DPR.

"Kalau azas proporsionalitas yang dikedepankan, kalau misalnya KMP duduki 56%, lalu sisanya KIH maka proporsionalnya KIH dapat 44% dari total pimpinan. Kalau tak bisa musyawarah ya pemilihan dengan satu anggota satu suara," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Jumat (31/10/2014).

Permasalahannya adalah voting yang dilakukan dalam pemilihan itu menggunakan sistem paket. Satu orang anggota memilih sekaligus satu paket pimpinan.

Satu paket pimpinan sudah disepakati di luar persidangan sehingga hanya diisi oleh satu kelompok saja. Kondisi ini membuat parlemen menjadi tidak sehat karena seluruh fraksi belum tentu mendapatkan posisi pimpinan.

"Kalau sistem paket itu tidak adil karena menghilangkan hak anggota. Padahal mereka punya jumlah yang signifikan, setiap satu suara kalau misalnya pemilihan alat kelengkapan bisa saja KMP peringkat 1, peringkat 2 bisa KIH, peringkat 3 KIH lagi, kemudian peringkat 4 KMP dalam satu komisi. Sehingga semua fraksi bisa mendapat kesempatan," papar Refly.

Padahal DPR merupakan rumah rakyat yang seharusnya representasi dari masyarakat. Para anggota DPR mewakili suara rakyat dari daerah pemilihan masing-masing.

Sementara itu pimpinan bertugas mengakomodasi kepentingan para anggota, sehingga menjadi preseden buruk bilamana pimpinan hanya didominasi satu kelompok saja. Pimpinan alat kelengkapan dewan itu berfungsi sebagai fasilitator dan agregator, sehingga sarat akan kepentingan.

"DPR itu representatif sehingga harus merata, berbeda dengan eksekutif yang tunggal melekat kepada figur Presiden saja. Seharusnya bisa dinegosiasikan, kalau tak bisa dinegosiasikan ya diambil langkah hukum terkait pasal itu," pungkas Refly.

(bpn/trq)


Berita Terkait