"Saya tetap mengacu pada keputusan mahkamah. Saya memahami kegelisahan bapak ibu sekalian yang telah dipecat dari kepengurusan. Saya juga memahami anggota DPR RI dan DPRD yang diancam dipecat dari keanggotaan yang konsekuensinya diberhentikan dari anggota DPR RI maupun DPRD," kata Suryadharma Ali.
Hal itu disampaikan dalam forum Muktamar VIII di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta. Jumat (31/10/2014). Forum itu dihadiri 28 DPW atau sekitar 800 peserta.
Menurut Suryadharma, ada dua kategori pemberhentian pengurus, pertama sebelum konflik dan setelah konflik. Setelah konflik maka seluruh pemecatan dibatalkan.
"Kemudian kategori yang pertama yaitu pemecatan sebelum konflik, ini akan dilihat lagi ditinjau lagi apakah benar adanya kesalahan seperti itu sehingga berakibat pemecatan," ujarnya.
"Dalam kategori kesatu dan kedua tadi tentu ini jadi tanggung jawab keputusan muktamar yang dilaksanakan pengurus yang akan datang," imbuh mantan Menteri Agama itu.
Setelah konflik, kata Suryadharma, DPP akan mengeluarkan surat edaran larangan pemberhentian DPC maupun pemberhentian kader-kader PPP dari anggota DPR RI dan DPRD.
"Saya juga ingin menyampaikan bahwa konsekuensi dari keputusan mahkamah partai, maka muktamar ini menjadi muktamar yang tidak diskriminatif. Artinya DPW dan DPC yang diberhentikan oleh DPP dipersilahkan hadir," ucapnya.
"Ini niat islah kita yang tulus. Ini supaya teman-teman tenang dengan statusnya sekarang. Kita akan bertanggung jawab dan memulihkan seandainya sudah ada yang diberhentikan dari pengurus DPC," imbuh Suryadharma.
Ia memastikan akan membatalkan usulan-usulan pemberhentian dari keanggotaan DPR RI atau DPRD, melalui surat yang akan dibuatnya.
"Tentu saya minta ke pengurus DPP yang akan datang. Itu betul-betul produk Muktamar mahkamah partai dan majelis syariah," tegasnya.
(iqb/fdn)











































