Refly Harun: Mosi Tidak Percaya Tak Berdasar Hukum

Refly Harun: Mosi Tidak Percaya Tak Berdasar Hukum

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2014 14:04 WIB
Refly Harun: Mosi Tidak Percaya Tak Berdasar Hukum
Foto: Refly Harun
Jakarta - 178 Anggota DPR dari fraksi PDIP, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP melayangkan mosi tidak percaya ke pimpinan DPR. Pakar hukum Tata Negara Rafly Harun menyatakan bahwa sikap tersebut tak memiliki landasan hukum.

"Tidak ada sebenarnya dasar hukumnya mosi tidak percaya itu. Sebenarnya ini lebih kepada tekanan politik yang tak memiliki dasar hukum. Jadi ini karena PPP bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat, jadi sekarang mereka punya lima fraksi. Mereka jadi merasa punya kekuatan untuk negosiasi," tutur Refly saat berbincang, Jumat (31/10/2014).

Sikap politik ini diambil lantaran KIH merasa suaranya tak diakomodasi. Sehingga mereka berpikir dengan mengeluarkan mosi tidak percaya, maka kubu Koalisi Merah Putih akan dapat diajak bermusyawarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah yang kedua adalah ketika mereka menyetujui untuk ikut pemilihan, UU MD3 memungkinkan pemilihan dengan sistem voting bila jalan musyawarah tak dapat ditempuh. Karena mereka (KIH) sudah memperhitungkan bahwa akan kalah voting, maka jalan tersebut mereka tempuh," imbuh Refly.

Sebenarnya sah-sah saja bila sistem voting dilakukan. Akan tetapi PDIP cs tak bisa menerima bila calon yang dipilih sudah dengan sistem paket.

Konsekuensi dari voting sistem paket adalah pimpinan hanya dipenuhi oleh satu kelompok saja. Dari sisi jumlah anggota, sudah pasti KIH akan kalah dalam voting.

"Walau pun sebenarnya membentuk DPR tandingan itu juga tidak bisa dibenarkan. Tetapi harus dilihat pula apa yang melandasi mereka melakukan itu," pungkas Refly.

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads