"Tidak ada sebenarnya dasar hukumnya mosi tidak percaya itu. Sebenarnya ini lebih kepada tekanan politik yang tak memiliki dasar hukum. Jadi ini karena PPP bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat, jadi sekarang mereka punya lima fraksi. Mereka jadi merasa punya kekuatan untuk negosiasi," tutur Refly saat berbincang, Jumat (31/10/2014).
Sikap politik ini diambil lantaran KIH merasa suaranya tak diakomodasi. Sehingga mereka berpikir dengan mengeluarkan mosi tidak percaya, maka kubu Koalisi Merah Putih akan dapat diajak bermusyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya sah-sah saja bila sistem voting dilakukan. Akan tetapi PDIP cs tak bisa menerima bila calon yang dipilih sudah dengan sistem paket.
Konsekuensi dari voting sistem paket adalah pimpinan hanya dipenuhi oleh satu kelompok saja. Dari sisi jumlah anggota, sudah pasti KIH akan kalah dalam voting.
"Walau pun sebenarnya membentuk DPR tandingan itu juga tidak bisa dibenarkan. Tetapi harus dilihat pula apa yang melandasi mereka melakukan itu," pungkas Refly.
(bpn/trq)











































