Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui ada kesalahan yang dilakukan Muhammad Arsyad, tersangka kasus pornografi yang mengunggah meme seronok Jokowi-Mega di media sosial. Pernyataan ini tentu berbanding terbalik dengan sebelum dia masuk ke Gedung Bareskrim menemui petinggi Polri untuk meminta penangguhan penahanan Arsyad. Apa sebab?
Rupanya para penyidik yang menangani kasus Arsyad dan juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) memperlihatkan gambar yang dipermasalahkan pihak Jokowi.
"Gambarnya memang keterlaluan," kata Fadli di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Fadli, Arsyad menyampaikan bahwa dia menduplikat gambar tersebut dan memasang di akun media sosialnya. "Dia menyesal," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini.
Proses hukum, dia menambahkan, tetap berjalan. Sambil pihak keluarga dan beberapa pengacara yang akan mendampingi Arsyad meminta penangguhan penahanan.
"Ini bukan suatu proses melakukan intervensi proses terhadap hukum. hukum tetap berjalan. Kita sediakan pembelaan terhadap yang bersangkutan. Mudah-mudahan satu dua hari bisa dilakukan penangguhan," katanya.
Arsyad ditahan atas laporan Tim Hukum PDIP Henri Yosodiningrat. Arsyad diketahui memasang foto orang tengah bermain seks di facebook. Dia merekayasa foto orang yang bermain seks itu dengan wajah Jokowi dan Megawati. Polisi menangkap Arsyad pekan lalu atas pidana pornografi karena menyebarkan gambar porno di media sosial.
(ahy/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini